Baca Juga: Ikatan Cinta 21 April 2021, Tanpa Sepengetahuan Nino, Elsa Terpaksa Menuruti Keinginan Riki
- Wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) disertai identitas pelaku perjalanan dari dan ditandatangani oleh:
- Pegawai Pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, Prajurit TNI dan anggota Polri: Pejabat Setingkat Esselon II
- Pegawai Swasta: Pemimpin Perusahaan
- Masyarakat Umum: Kepala Desa/Lurah
Baca Juga: 7 Fakta tentang Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Penggagas Emansipasi Wanita
Baca Juga: Ikatan Cinta 21 April 2021, Tanpa Sepengetahuan Nino, Elsa Terpaksa Menuruti Keinginan Riki
- Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku individu untuk satu kali perjalanan (pulang-pergi) dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun keatas.
- Aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama masa bulan suci Ramadhan.
Idul Fitri sesuai SE Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No 8 Tahun 2021.
Baca Juga: 7 Fakta tentang Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Penggagas Emansipasi Wanita
Baca Juga: Ikatan Cinta 21 April 2021, Tanpa Sepengetahuan Nino, Elsa Terpaksa Menuruti Keinginan Riki
- Skrining SIKM dan Surat keterangan Negatif Covid-19 (RT-PCR/Rapid Rest Antigen/GeNose C19).
Akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar.
Titik pengecekan dan titik penyekatan dengan aglomerasi oleh Anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.***