Tanggapi Para Pendemo, Presiden Jokowi Sampaikan Klarifikasi Terkait Disinformasi UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 09:28 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

Baca Juga: Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Khofifah : Pemprov Jatim Siap Fasilitasi Buruh Diskusi ke Jakarta

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,"ungkap Jokowi.

Tak hanya itu, urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam UU tersebut. Kini, bagi  usaha mikro yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Selanjutnya, berkenaan dengan dugaan UU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat.Jokowi  menegaskan UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Lima Hal yang Wajib Diketahui Pasien OTG Saat Menjalani Isolasi Mandiri di Rumah

Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tidak berhenti pada urusan seputar pekerjaan, Jokowi juga memberikan klarifikasi yang berhubungan dengan tudingan komersialisasi pendidikan. Secara tegas,  Presiden menepis kabar tersebut. Menurutnya,bidang pendidikan yang diatur dalam UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Adapun tentang perizinan pendidikan, Jokowi menyebutkan hal tersebut tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini. Apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja, melainkan tetap mengacu pada aturan yang lama.

Baca Juga: Hoax Pemblokiran Sosial Media Pasca Demo Omnibus Law, Begini Respon Kominfo

Di samping disinformasi mengenai pendidikan, lebih lanjut Presiden juga menyinggung terkait isu lingkungan hidup. Yakni soal tidak adanya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi industri pada UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Situs Resmi Kemensetneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah