Tanggapi Para Pendemo, Presiden Jokowi Sampaikan Klarifikasi Terkait Disinformasi UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 09:28 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/

 

LINGKAR MADIUN -Menyikapi berbagai penolakan dari masyarakat atas disahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo menduga adanya demonstrasi disebabkan oleh maraknya hoax yang diterima masyarakat.

 "Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ungkap Jokowi.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Presiden Jokowi mengungkapkan beberapa poin klarifikasi terkait UU Cipta Kerja, guna meluruskannya kepada masyarakat, di antaranya sebagai berikut

Pertama, informasi berkaitan dengan Upah buruh. Jokowi mendengar ada yang menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Lalu ada juga yang menyebutkan standar upah minimum hanya dihitung per jam.

Baca Juga: Wow, Instagram Buat Fitur Audio Baru Mirip TikTok, Begini Hasilnya

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kadin Jatim : Investasi Akan Kembali Bergairah di Tengah Pandemi

“Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada.Pemberian upah tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," kata Jokowi.

Kedua, berhubungan dengan cuti karyawan, Jokowi menegaskan hak cuti tetap ada dan dijamin.

 “Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.

Kemudian, mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan jaminan sosial. Jokowi menuturkan perusahaan tidak diperkenankan mem-PHK karyawan secara sepihak. Sedangkan jaminan sosial masih tetap diberlakukan.

Keempat, terkait perizinan usaha. Presiden menuturkan UU Cipta Kerja telah menyedarhanakan prosedur guna memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membuka usaha.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

Baca Juga: Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Khofifah : Pemprov Jatim Siap Fasilitasi Buruh Diskusi ke Jakarta

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,"ungkap Jokowi.

Tak hanya itu, urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam UU tersebut. Kini, bagi  usaha mikro yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Selanjutnya, berkenaan dengan dugaan UU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat.Jokowi  menegaskan UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Lima Hal yang Wajib Diketahui Pasien OTG Saat Menjalani Isolasi Mandiri di Rumah

Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tidak berhenti pada urusan seputar pekerjaan, Jokowi juga memberikan klarifikasi yang berhubungan dengan tudingan komersialisasi pendidikan. Secara tegas,  Presiden menepis kabar tersebut. Menurutnya,bidang pendidikan yang diatur dalam UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Adapun tentang perizinan pendidikan, Jokowi menyebutkan hal tersebut tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini. Apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja, melainkan tetap mengacu pada aturan yang lama.

Baca Juga: Hoax Pemblokiran Sosial Media Pasca Demo Omnibus Law, Begini Respon Kominfo

Di samping disinformasi mengenai pendidikan, lebih lanjut Presiden juga menyinggung terkait isu lingkungan hidup. Yakni soal tidak adanya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi industri pada UU Cipta Kerja.

 "Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada, dan bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.

Dan terakhir, munculnya bank tanah. "Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," katanya.

Untuk diketahui, klarifikasi-klarifikasi UU Cipta Kerja tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo secara resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.***

 

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Situs Resmi Kemensetneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah