4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: UMKM di Jabar Kian Mengkhawatirkan Diterjang Badai Covid-19
Namun harus diketahui, bahwa untuk pengajuan bantuan presiden ini hanya dapat melalui lembaga-lembaga tertentu sepertia:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
Baca Juga: UMKM Obat Tradisonal Berpotensi dalam Pengembangan Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK