Baca Juga: Tak Terima Saipul Jamil Tampil di Televisi dan Youtube, Publik Indonesia Buat Petisi Pemboikotan
Sementara itu, pihak yang berhak melakukan visum adalah dokter umum atau dokter ahli forensik. Permintaan visum et repertum harus diserahkan sendiri oleh polisi bersama dengan korban atau tersangka ke dokter.
Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti kekerasan seksual, hal pertama yang harus dilakukan korban adalah melaporkannya ke polisi.
- Proses pemeriksaan terhadap risiko penyakit menular seksual
Pastikan korban menjalani tes untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyakit menular seksual agar dapat segera dilakukan penanganan.
Baca Juga: Amerika Serikat Akan Mendanai Bantuan Kemanusiaan untuk Afghanistan Tetapi Bukan Dari Pemerintahan
Mendampingi korban adalah salah satu cara agar korban dapat pulih sedikit demi sedikit meski sulit.
Trauma yang dirasakan para korban kekerasan seksual dapat berlangsung jangka panjang dan berisiko menyebabkan komplikasi, seperti depresi atau bahkan kecenderungan bunuh diri.
Oleh karena itu, korban memerlukan pendampingan dari psikolog atau psikiater untuk membantu memulihkan trauma psikis yang dapat terjadi setelah mengalami kekerasan seksual.***