Cara Melaporkan Penipuan dan Hindari Kejahatan Transaksi Online, Gunakan Situs Resmi Pemerintah Ini!

9 September 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi penipuan. Cara Melaporkan Penipuan dan Hindari Kejahatan Transaksi Online, Gunakan Situs Resmi Pemerintah Ini! /Pixabay.com/

 

LINGKAR MADIUN-Belakangan ini penipuan secara online marak terjadi di berbagai kalangan masyarakat.

Salah satunya adalah pinjaman online (pinjol). Mulanya pinjol seringkali menjadi solusi masalah keuangan bagi sebagian orang.

Akses yang mudah dan proses pencairan cepat membuat kebanyakan orang kepincut untuk melakukan pinjaman online.

Baca Juga: Sistem Kekebalan Tubuh Makin Kuat, Inilah 8 Jenis Makanan Kaya Akan Vitamin yang Mampu Membasmi Flu dan Pilek

Selain itu akibat situasi ekonomi yang tidak menentu karena pandemi Covid-19, juga menjadi alasan maraknya pinjaman online.

Namun sayang sekali hal ini banyak disalahgunakan beberapa pihak dengan menawarkan pinjaman online namun ilegal.

Mereka pun melancarkan praktek pinjaman online ilegal dengan berbagai motif.

Baca Juga: Rasulullah Mimpi Kondisi Manusia Akhir Zaman: Melihat Umatku Didatangi Malaikat Maut Dalam Keadaan Mengerikan

Selain pinjol, ada banyak praktek penipuan lain yang dilakukan secara online. Di antaranya penipuan melalui pesan yang meminta sejumlah uang, pesan berkedok pemberian hadiah, penipuan jual beli online dan sebagainya.

Untuk melaporkan sekaligus menghindari berbagai penipuan secara online tersebut, masyarakat dapat mengakses situs CekRekening.id.

CekRekening.id merupakan situs resmi pemerintah melalui Kemenkominfo RI yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

Baca Juga: 5 Makanan Super Ini Miliki Kekuatan Dahsyat Untuk Mencegah Kanker Payudara Secara Alami, Coba Sekarang Juga 

Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.

Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, indikasi terorisme, dan kejahatan lainnya.

Pelaporan dapat dilakukan oleh masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank melalui fitur Laporkan Rekening pada laman CekRekening.id.

Baca Juga: 4 Tanda Kiamat yang Sudah Terjadi dari 2020 dan Berlanjut di Tahun 2021, Nomor 4 Banyak Dialami Saat Ini 

Berikut cara membuat laporan di laman CekRekening.id sebagaimana dilansir tim Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com melalui Twitter akun resmi Kemkominfo @kemkominfo.

  1. Klik ‘Laporkan Sekarang’ di laman utama CekRekening.id
  2. Memasukkan data rekening yang ingin dilaporkan.
  3. Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor.
  4. Menuliskan kronologi kejadian dan mengunggah bukti-buktinya.
  5. Klik centang di samping tulisan ‘ I’m not a robot ‘ dan klik ‘Submit’.

Baca Juga: Inilah Cara Mengantisipasi agar KTP Tidak Disalahgunakan untuk Pinjol, Kamu Wajib Tau! 

Baca Juga: Hati-Hati! Begini Cara Mudah Cek Daftar Pinjol Ilegal 2021

Selain fitur pelaporan rekening, pada situs ini juga terdapar fitur lainnya, yaitu:

  1. Periksa Rekening: pada fitur ini masyarakat yang hendak melakukan transaksi secara online dapat memastikan terlebih dahulu jika nomor rekening tujuan adalah rekening yang aman.
  2. Daftarkan Rekening: pada fitur ini dapat digunakan untuk pelaku usaha yang ingin membuktikan kepada calon konsumen kalau rekeningnya terpercaya. ***
Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler