Baca Juga: FLS2N 2020 Bukti Pandemi Tidak Menghalangi Inovasi
Manfaat RUU Cipta Kerja terhadap peningkatan perlindungan kepada para pekerja, antara lain:
1. Menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha," ujar Menko Airlangga. Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI ekon.go.id, Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Arsenal vs Sheffield: Pemain Anyar Arsenal Saka dan Pepe Bantu Raih Kemenangan
2. Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
3. RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Menko Airlangga menambahkan, “RUU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi Pemerintah Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan, di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah”.
Baca Juga: Program Baru Kemnaker 'JPS' Buat Kamu yang Belum Dapat Jatah Berkah Kartu Prakerja