Simak Kemudahan Serta Perlindungan RUU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM dan Pekerja

- 5 Oktober 2020, 15:51 WIB
ilustrasi para pekerja
ilustrasi para pekerja /Piikiran-rakyat.com/Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Fraksi Menolak 7 Lainnya Setuju

6. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah.

7. Kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

8. Menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal.

9. Pelaku UMKM diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah.

10. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Baca Juga: Benarkah RUU Cipta Kerja Beri Kemudahan Pelaku UMKM dan Pekerja? 

11. Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.  

12. Bagi nelayan, adanya penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan yang  cukup melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

13. RUU Cipta Kerja mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah